BE PROMOTED HERE
Profile Facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube
Luna Kiss Dhani Tempo Detiknews
Google Yahoo MSN
Blue Sky Simple News Simple News R.1 Simple News R.2 Simple News R.3 Simple News R.4

Sabtu, 01 Mei 2010 | 23.56 | 0 Comments

Dariyah Hilang kontak selama lebih dari satu tahun

Kasus-kasus yang dialami oleh keluarga TKI ternyata masih saja banyak terjadi, dan ceritanya membuat trenyuh, seperti kasus yang dialami oleh Dariyah binti Carban (28) TKI asal Desa pajagalan RT 14/04 Kec Pamanukan Subang, yang dinyatakan hilang kontak setalah bekerja di Thaif Arab Saudi, demikian dikatakan oleh Feri Bin Nasar Kakak ipar Dariyah. Karena persoalan tersebut keluarga menjadi cemas dan khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Feri melanjutkan bahwa pihaknya sudah mengadukan ke PPTKIS yang memproses keberangkatan Dariyah, namun hingga saat ini masih belum ada komunikasi dengan Dariyah.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa Dariyah direkrut oleh Sponsor bernama Bubak dan diberangkatkan melalui PT TRITAMA MEGAH ABADI

yang berkantor di Daerah Condet Jakarta Timur. Dan berdasarkan print out yang diterbitkan oleh PT tersebut diketahui bahwa ia bekerja pada Abdullah Ahmad Al Garni yang beralamat di Tahif Arab Saudi.
Lebih dalam Feri menjelaskan bahwa proses pemberangkatannya sendiri tidak diketahui oleh orangtuanya, tau-tau Dariyah sudah ada di PT aja, akhirnya pihak orangtuapun dengan terpaksa mengizinkan, walaupun tidak secara tertulis.
Ia juga sempat ia ditelpon oleh orang yang mengaku bekerja pada keluarga majikan Dariyah, berdasarkan keterangan itu ia mendapat informasi bahwa Dariyah sudah pindah majikan sejak bulan November 2009 karena tidak digaji, proses perpindahannya melalui Agen Asas Manpower.
Bobi AM aktivis Camp Migrant yang menerima pengaduan tersebut berkomentar, bahwa ada beberapa catatan terkait dengan kasus yang menimpa keluarga Dariyah terebut.
Pertama, bahwa dari prosesnya saja sudah tidak benar, undang-undang mengamanatkan bahwa salah satu sarat proses perekrutan itu harus ada izin, dalam konteks Dariyah yang statusnya pernah kawin, maka ia harus dapat izin dari orangtuanya. Pelanggaran terhadap perekrutan tanpa izin itu sudah pidana.
Kedua, kalau memang benar informasi yang diterima oleh keluarga Dariyah bahwa ia sudah dipindahkan oleh Agen disana, saya sangat menyayangkan penanganan seperti itu, karena persoalannya adalah tidak digaji upayanya kemudian memindahkan, bukan malah menuntut pertanggungjawaban majikan akan gajinya, kemudian pemindahan kerja seperti itu jelas merugikan pihak TKI, karena ketika terjadi pembaruan majikan
Maka akan terjadi pembaruan perjanjian kerja, dan yang terpenting adalah bagaimana dengan gajinya yang tidak dibayarkan tersebut? Agen sering bermain diwilayah itu untuk mendapatkan keuntungan dari keringat TKI.
Ketiga, kami sudah mengupayakan tuntutan terhadap PPTKIS yang merekrut, dalam tiga s/d lima hari mereka berjanji akan ngasih informasi perkembangannya.

0 komentar:

Posting Komentar

apa komen kamu?

PERCAYALAH....!!! IKLAN INI BUKAN PENIPUAN,
 
Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Herdiansyah Hamzah | Published by Jurnalborneo.com
Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.